menu
search
close

MEDIA INVESTIGASI

Create Story notifications_none account_circle
  • #ceoNews
  • #Finance
  • #Sport
  • #Oto
  • #Travel
  • #Food
  • #Healt
  • #Property
  • home Beranda
  • trending_up Trending
  • play_arrow Video
  • camera Galeri Foto
  • News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Kriminal
  • Hukum
  • Opini
  • Pendidikan
  • Sosial
  • Organisasi

Tentang Tipikor News

  • Redaksi
  • Panduan Komunitas
  • Pedoman Media Siber
  • Ketentuan & Kebijakan Privasi

Ajukan Praperadilan, Penetapan Tersangka Jurnalis Hendly Mangkali Dinilai Tidak Sah



PALU – Jurnalis Hendly Mangkali secara resmi mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Palu terhadap Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tengah, Kamis hari ini, 8 Mei 2025.


Permohonan praperadilan jurnalis Beritamorut.com ini karena dirinya ditetapkan sebagai tersangka dugaan pelanggaran UU Informasi dan Teknologi (ITE) oleh Direktorat Reserse Siber Polda Sulawesi Tengah. Status tersangka Hendly dinilai cacat prosedur dan bertentangan dengan hukum.


Permohonan praperadilan diajukan Hendly melalui tim kuasa hukumnya dari Kantor Hukum SHANE & CO yang beralamat di Jalan Merpati IIA No. 25, Kota Palu. 


Tim pengacara yang mendampingi terdiri dari  Dr. Mardiman Sane, SH., MH, Dr. Muslimin Budiman, SH., MH, Purnawadi Otoluwa, SH., MH, dan Abd. Aan Achbar, SH.


Muslimin Budiman yang dihubungi terkait permohonan praperadilan kliennya menyampaikan bahwa kliennya ditetapkan  tersangka setelah memuat dan membagikan berita berjudul “Istri Bos di Morut, Main Kuda-kudaan dengan Bawahan” di media sosial Facebook miliknya, akun Kaka Gondrong dan Hendly Mangkali.


“Klien kami hanya membagikan konten berita yang telah terpublikasi secara sah di media miliknya, seperti yang selama ini biasa ia lakukan,” terang Budi - sapaan akrab Muslimin Budiman.


Menurutnya, proses penetapan tersangka yang dilakukan Polda Sulteng tidak sesuai KUHAP dan juga melanggar Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 105/PUU-XXII/2024. 


Dalam putusan itu ditegaskan bahwa pencemaran nama baik tidak berlaku jika ditujukan pada institusi atau kelompok, melainkan harus pada individu.


Muslimin juga menyayangkan proses hukum yang dilakukan penyidik. Ia menyebut, pemanggilan pertama dilakukan melalui surat resmi, namun penetapan tersangka justru disampaikan melalui pertemuan informal di sebuah warung kopi.


“Penetapan tersangka dilakukan dengan cara-cara tidak patut. Bahkan penyitaan barang bukti dilakukan sebelum ada penetapan resmi. Ini menunjukkan penyidikan yang tidak sah,” tegasnya.


Atas dasar itu, tim kuasa hukum Hendly memohon kepada Pengadilan Negeri Palu memutuskan:


1. Mengabulkan permohonan praperadilan dengan seluruhnya;


2. Menyatakan tindakan penyidikan oleh Termohon terhadap Pemohon adalah inprosedural dan tidak sah.


3. Menyatakan penetapan Pemohon sebagai tersangka melalui Surat Penetapan No. B/233/IV/RES.2.5./2025/Ditreskrimsus tanggal 26 April 2025 adalah tidak sah.


4. Menyatakan seluruh surat yang telah dan akan diterbitkan Termohon terkait penyelidikan dan penyidikan terhadap Pemohon adalah tidak sah.


5. Meminta agar Termohon dihukum untuk segera membebaskan Pemohon dari segala tuduhan dan menahanannya tanpa syarat.


6. Menghukum Termohon membayar ganti rugi sebesar Rp100.000.000 (seratus juta rupiah) secara tunai dan seketika kepada Pemohon. (*)




Red-Spyd

-------- MASUKAN KODE IKLAN 1 --------
-------- MASUKAN KODE IKLAN 2 --------
-------- MASUKAN KODE IKLAN 3 --------


Connect With Us

  • Redaksi
  • Ketentuan & Kebijakan Privasi
  • Panduan Komunitas
  • Pedoman Media Siber
2022 © PT. BALIMOSE JAYA BERSAMA
Version: 1.1 (Design By. Wyndoee_Collection)