Tidak Ada Pelanggaran Harga, Polda Gorontalo Sidak Minimarket di Tiga Wilayah
Gorontalo – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Gorontalo melalui Subdit I Indagsi melaksanakan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah gerai minimarket Indomaret dan Alfamart di wilayah Kabupaten Gorontalo, Kota Gorontalo, dan Kabupaten Bone Bolango pada Senin kemarin, (5 Mei 2025).
Kegiatan yang dimulai sekitar pukul 10.30 WITA ini dilakukan atas instruksi langsung dari Direktur Reskrimsus Polda Gorontalo, Kombes Pol Dr. Maruly Pardede, S.H., S.I.K., M.H., untuk menindaklanjuti laporan masyarakat terkait potensi ketidaksesuaian harga barang antara label yang tercantum di rak dan struk belanja.
Namun, berdasarkan hasil pengecekan di lapangan, tidak ditemukan adanya pelanggaran harga di seluruh gerai yang disidak. Semua harga barang yang tertera di display dinyatakan sesuai dengan yang tercantum di struk belanja.
Minimarket yang diperiksa meliputi :
Kabupaten Gorontalo : Indomaret Kayubulan, Kayubulan 2, Sudirman Limboto, Hybrid AA Wahab 62, AA Wahab Telaga Biru, serta Alfamart Menara Keagungan, Jenderal Sudirman, Kasmat Lahay, dan Pentadio.
Kota Gorontalo : Alfamart Jhon Ario Katili, Indomaret Terminal 42, dan Indomaret Jalan Dua Susun.
Kabupaten Bone Bolango : Alfamart Kabila, Indomaret Tumbihe Desa, Alfamart Nani Wartabone Kabila, dan Indomaret Suwawa 2 Desa.
"Tim kami tidak menemukan selisih harga. Pihak Indomaret dan Alfamart diketahui telah melakukan pembaruan harga secara harian, sehingga potensi ketidaksesuaian dapat ditekan," ungkap salah satu petugas dari Subdit I Indagsi.
Pemantauan Berkelanjutan
Polda Gorontalo memastikan akan terus melakukan pengawasan rutin terhadap praktik perdagangan di ritel modern demi menjaga perlindungan konsumen.
"Kegiatan serupa dijadwalkan akan dilakukan secara berkala dan hasilnya akan dilaporkan sesuai perkembangan di lapangan," pungkas Direktur Reskrimsus Polda Gorontalo, Kombes Pol Dr. Maruly Pardede, S.H., S.I.K., M.H.
Red-Spyd