Polres Kendal Temukan Cabai Melebihi HAP dan Dugaan Praktik “Dikawinkan” Minyakita
KENDAL — Satuan Tugas (Satgas) Saber Pelanggaran Harga, Keamanan dan Mutu Pangan Tahun 2026 melaksanakan pengecekan harga dan ketersediaan bahan pokok di wilayah Kabupaten Kendal, Sabtu (14/2/2026) mulai pukul 09.00 WIB hingga selesai. Kegiatan dilakukan di Pasar Kota Kendal, Toko Aneka Jaya Kendal, serta produsen penggilingan padi di Ketapang, Kendal.
Kegiatan dipimpin Kepala Pusat Data dan Informasi (Kapusdatin) Badan Pangan Nasional (Bapanas) RI dan melibatkan Anggota Unit IV Tipidter Satreskrim Polres Kendal, Dinas Perdagangan Kabupaten Kendal, Dinas Pertanian Kabupaten Kendal, Bulog Cabang Semarang, Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Kendal, serta DPMPTSP Kabupaten Kendal.
Kasat Reskrim Polres Kendal AKP Bondan Wicaksono mengatakan pengecekan dilakukan untuk memastikan stabilitas harga serta mencegah potensi pelanggaran distribusi dan mutu pangan di wilayah Kendal.
“Kegiatan ini bertujuan memastikan ketersediaan stok dan kestabilan harga bahan pokok, serta menindaklanjuti apabila ditemukan pelanggaran yang merugikan masyarakat,” ujar AKP Bondan Wicaksono.
Dari hasil pengecekan, harga komoditas sayur mayur terpantau stabil dan stok dalam kondisi tercukupi. Untuk komoditas daging, harga masih berada di bawah Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah.
Sementara itu, harga beras jenis medium mengalami sedikit kenaikan. Kenaikan dipicu oleh meningkatnya harga gabah di tingkat petani akibat sejumlah lahan sawah terendam banjir. Meski demikian, harga beras di tingkat konsumen masih berada di bawah HET.
Temuan menonjol dalam kegiatan tersebut adalah harga cabai merah yang melebihi Harga Acuan Pembelian (HAP). Di tingkat pedagang, cabai merah dijual Rp82.000 per kilogram kepada konsumen, sedangkan harga dari distributor tercatat Rp79.000 per kilogram.
Selain itu, petugas menemukan praktik penjualan minyak goreng merek Minyakita yang mewajibkan konsumen membeli produk lain, yakni minyak goreng merek Kusuma, atau dikenal dengan istilah “dikawinkan”. Berdasarkan keterangan Dinas Perdagangan Kabupaten Kendal, praktik tersebut merupakan pelanggaran dan akan dikoordinasikan untuk penanganan lebih lanjut.
Selama pelaksanaan pengecekan, kegiatan berjalan aman dan terkendali. Polisi memastikan akan terus melakukan pengawasan guna menjaga stabilitas harga dan melindungi konsumen di wilayah Kabupaten Kendal.
Red-Spyd
