Putus Mata Rantai Narkoba, Polda Sumbar Musnahkan Ribuan Gram Sabu dan Puluhan Ekstasi di Mapolda
Padang, Sumbar – Kepolisian Daerah Sumatera Barat melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika hasil pengungkapan sejumlah kasus tindak pidana narkotika sepanjang Januari hingga awal Februari 2026. Pemusnahan tersebut meliputi lebih dari 8 kilogram sabu, ratusan gram ganja, serta puluhan butir pil ekstasi.
Kegiatan pemusnahan barang bukti dipimpin langsung oleh Wakapolda Sumbar Brigjen Pol. Solihin dan dilaksanakan di Lapangan Mapolda Sumbar, Selasa (10/2/2026). Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam pemberantasan tindak pidana narkotika sekaligus sebagai bentuk transparansi dalam penegakan hukum.
Barang bukti narkotika yang dimusnahkan berasal dari 11 laporan polisi dengan jumlah tersangka sebanyak 24 orang. Adapun rincian barang bukti yang dimusnahkan, yaitu ganja seberat 262,065 gram, sabu seberat 8.015,68 gram, serta 57 butir pil ekstasi. Seluruh barang bukti tersebut telah memperoleh penetapan status dari kejaksaan, baik sebelum maupun dalam pelaksanaan Operasi Antik Singgalang 2026.
Sebelum dilakukan pemusnahan, barang bukti terlebih dahulu dilakukan uji keaslian oleh tim Bea Cukai Teluk Bayur dengan menggunakan Narcotic Identification Kit (NIK) untuk memastikan bahwa seluruh barang bukti yang dimusnahkan positif merupakan narkotika.
Wakapolda Sumbar Brigjen Pol. Solihin menyampaikan bahwa pemusnahan barang bukti narkotika merupakan langkah penting dalam memutus mata rantai peredaran gelap narkoba serta mencegah terjadinya penyalahgunaan kembali barang bukti.
“Pemusnahan barang bukti ini merupakan wujud komitmen Polri dalam penegakan hukum serta memberikan kepastian hukum kepada masyarakat,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Humas Polda Sumbar Kombes Pol. Susmelawati Rosya menegaskan bahwa keterbukaan informasi publik menjadi prinsip utama dalam setiap penanganan perkara narkotika.
“Kami berkomitmen menyampaikan informasi secara terbuka kepada masyarakat sebagai bentuk akuntabilitas dan transparansi Polri dalam pemberantasan narkoba,” jelasnya.
Seluruh barang bukti yang dimusnahkan telah melalui proses hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dengan penetapan dari Kejaksaan Negeri Padang, Kejaksaan Negeri Pasaman, Kejaksaan Negeri Bukittinggi, serta Kejaksaan Negeri Pariaman.
Polda Sumbar juga mengimbau kepada masyarakat untuk berperan aktif dalam upaya pemberantasan peredaran narkotika dengan melaporkan setiap aktivitas yang mencurigakan di lingkungan masing-masing kepada pihak kepolisian.
(Putri)
